Telah Vaksin Kedua, Pelanggan 6-17 Tahun Bisa Naik KA Tanpa Hasil Screening Covid-19
Naik KA tak perlu tunjukkan hasil screening Covid-19 bagi pelanggan KA 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua. (ist) Tanjungkarang, Tanahairkita-Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua. “Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih. Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 ini melengkapi aturan sebelumnya, berikut p