Aset di Jalan Jawa Resmi Kembali ke PT KAI Sesuai Hasil Putusan PN Kota Bandung
Pembacaan amar putusan PN Pengadilan Kota Bandung jelang eksekusi. Bandung, tanahairkita-Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung, belum lama ini. Eksekusi dan pengosongan lahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG . Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan sejak April 2015, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI. Namun justru, para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut. "Para penghuni rumah perusahaan terseb