Aset di Jalan Jawa Resmi Kembali ke PT KAI Sesuai Hasil Putusan PN Kota Bandung
Pembacaan amar putusan PN Pengadilan Kota Bandung jelang eksekusi. |
Bandung, tanahairkita-Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung, belum lama ini.
Eksekusi dan pengosongan lahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG .
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan sejak April 2015, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI. Namun justru, para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut.
"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustur 2015 yang lalu," sebut Kuswardoyo.
Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 384/PDT.G/2015/PN.BDG pada 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman):
“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung dengan batas-batas:
Utara : Jalan Jawa
Selatan : Tanah-Rumah Negara Jalan Rakata
Timur : Tanah-Rumah Negara
Barat : Tanah Negara
Kepada Penggugat Rekonpensi (PT KAI) dalam keadaan kosong.”
Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding dan pada 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP). Hingga pada 19 April 2021 terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung, lalu terbitlah amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali.
Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.
"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Kuswardoyo.
Sebelumnya Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin seperti dikutip dari detik.com mengatakan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki hak yang jelas.
Hal ini lanjut Kuswardoyo, selaras dengan fokus kegiatan PT KAI saat ini yakni melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. (Yuni)
Komentar
Posting Komentar