Dishub dan Tim Riksaranmorgabpolsipat Tindak 140 Pelanggar
Kepala Dishub Sumbar mencek angkutan barang yang terjaring dalam razia Riksaranmorgabpolsipat
Padang, Tanahairkita
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Tim Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang di Tempat (Riksaranmorgabpolsipat) semakin gencar melaksanakan penegakan hukum bagi kendaraan umum dan angkutan barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan.
Pada razia yang dilaksanakan di salah satu ruang jalan di Payakumbuh, 28-29 Juni 2021 lalu ditemukan lagi sebanyak 140 pelanggaran.
Kabid Lalu Lintas dan Pembinaan, Era Oktaviadi diwakili Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops), Eletra Zainis, S.Si., kepada Singgalang, kemarin, menyebutkan, temuan tim di hari pertama terdiri dari 44 pelanggaran yang menjadi bagian pengawasan atau kewenangan yang diemban Dishub dan 30 pelanggaran dibawah wewenang kepolisian. Kemudian dihari kedua, 42 pelanggaran dibawah pengawasan dishub dan 24 kepolisian.
“Pelanggaran yang dilakukan pada dasarnya hampir sama dengan temuan pada kegiatan Riksaranmorgabpolsipat yang sebelumnya, yaitu mati keur, ketiadaan racun api, kota P3K di kendaraan, kelebihan dimensi kendaraan dan muatan serta penyimpangan trayek,” terang Eletra.
Dia menyebutkan, sesuai nama kegiatan, maka seluruh pelanggar telah dilakukan sanksi tilang di tempat. Namun kepada sopir dan atau pengusaha angkutan juga telah diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah minta sopir atau pengusaha angkutan segera selesaikan kelengkapan yang banyak kadaluarsa,” terangnya.
Dia menyayangkan, masih banyaknya pengemudi dan pengusaha angkutan tidak mematuhi aturan yang sudah diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Padahal, dengan mematuhi ketentuan, maka mereka secara bersama dapat menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Mematuhi aturan berlalu lintas dengan melengkapi seluruh ketentuan yang ada, tidak hanya untuk keselamatan pengguna jalan lainnya semata, tapi juga penumpang semata dan pengemudi kendaraan angkutan umum dan barang itu sendiri,” tegasnya.
Di
masa pandemi ini, juga diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan,
sehingga tak hanya selamat berkendara, tapi juga terhindar dari Covid-19 yang
masih terus mendera negeri ini. (yuni)
Komentar
Posting Komentar