Disiplin Masyarakat Rendah, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Bersama ITERA Lampung Gelar Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

 

Kampanye Keselamatan di perlintasan sebidang. (ist)



Lampung, Tanahairkita-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menggandeng Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung menggelar kampanye keselamatan di perlintasan sebidang, Selasa (15/11/2022). Hal ini dilaksanakan, karena masih rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam meningkatkan keselamatan di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang. 

"PT KAI Divre IV Tanjungkarang dan Fakultas Teknik Perkeretaapian ITERA Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keselamatan khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang dengan cara menaati peraturan selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih.

Kampanye dilakukan  dengan cara menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, pembagian brosur, stiker, souvenir, pembentangan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan raya khususnya di perlintasan KA PJL No. 03B km 10+306 petak jalan Garuntang-Tanjungkarang yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandar Lampung dan PJL No. 12 km 16+306 petak jalan Tanjungkarang-Labuanratu yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kota Bandar Lampung.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung dan  Komunitas Pecinta Kereta Api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini” ungkap Jaka.
 
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Selain itu, Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan “pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib,  berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”. 

Ancaman pidana
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. 


Selanjutnya juga pada pasal 310 UU Lalu lintas menekankan : (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,"  tutup Jaka.(yuni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anakku Pulang Bagai Pahlawan

Prajurit Yonif 133 Yudha Sakti Tewas Diserang KKB di Papua Barat

UNESCO Tetapkan Hari Lahir AA Navis Jadi Perayaan Internasional