Revisi UU Dorong ASN Jadi Birokrat Profesional
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dr. Ir. Alex Denni, M.M. (yuni) |
Padang- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) melakukan uji publik terhadap revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 14 tahun 2016 di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Jumat (4/8/2023) sore. Kampus ini menjadi tempat ketiga dilaksanakannya uji publik, sebelum tim bertolak ke Indonesia bagian timur.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dr. Ir. Alex Denni, M.M., yang memimpin rombongan uji publik ke UNP mengakui, banyak masukan yang diterima dari pembahas dan peserta. “Hampir semua gagasan transformasi yang mendorong ASN jadi lebih profesional mendapatkan dukungan publik di sini,” kata Alex.
Alex mengatakan, revisi UU ASN ini tidak hanya untuk konsumsi ASN semata, tapi agar mereka menjadi birokrat yang profesional, melayani publik lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi ASN itu sendiri. Selama ini diakuinya, ASN di Indonesia belum sepenuhnya bekerja secara profesional. Salah satu indikatornya terlihat dari pelayanan publik di negara ini yang masih jauh dari negara tetangga. Akibatnya, banyak investasi tak masuk dan investor lebih memilih negara tetangga.
Padahal sebagai mesin birokrasi, ASN dituntut bisa memberikan pelayanan publik yang prima, sehingga bisa meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia. Pada akhirnya, bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Makanya, lewat revisi UU tersebut diharapkan akan terjadi transformasi. “Untuk itu, semua aspek-aspek manajemen ASN diperbaiki, mulai dari rekruitmen, pembelajaran, pengelolaan, kinerjanya sampai kesejahteraannya. Kita menuntut ASN yang lebih profesional, tapi kesejahteraannya juga akan diperbaiki secara bertahap, sehingga bangsa ini makin maju, makin kaya, semakin sejahtera,” ulasnya.
Satu ironi yang terjadi belakangan ini disebutkan Alex adalah tidak seimbangnya kinerja ASN dengan instansinya. “Kinerja instansi kita biasa-biasa saja. Tapi kinerja ASN malah 99,98 pesen baik dan baik sekali. Jadi agak kurang nyambung. Sekarang dengan UU ini kita coba selaraskan. Tidak boleh ASN mengaku hebat, jika instansinya belum hebat di mata masyarakat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Rektor UNP, Prof. Ganefri, PhD., yang menjadi salah seorang penanggap bersama tiga penanggap lainnya, yakni Sekretaris Universitas, Dr. Erianjoni, S.Sos., M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Afriva Khaidir, S.H., M.Hum, MAPA, Ph.D, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Frenadin Adegustara, S.H., M.S.
Rektor sendiri mengakui, di lembaga yang dipimpinnya, masih terjadi ketimpangan antara kinerja sub bagian dengan kinerja ASN-nya. Hal itu dipicu, karena ada rasa segan atau sungkan dari pimpinan bagian kepada bawahannya. “Memang benar kata Pak Deputi, sebagai rektor di UNP, saya mengalami sendiri kinerja ASN dengan instansinya saja memang tidak sama. Antar unit saja misalnya, di satu unit terkecil sub bagian tertentu, kinerja ASN nya baik dan baik sekali, tapi kinerja instansinya tidak sesuai yang diharapkan,” akunya.
Sebagai orang nomor satu di universitas itu, rektor mengaku juga sangat mendukung revisi UU tersebut, karena nantinya ASN dinilai benar-benar berdasarkan kinerjanya. Dilevel pimpinan seperti dirinya, juga akan fokus pada manajerial, tidak lagi berbagi antara tugas manajerial dan mengajar. “Sekarang, rektor disamping me-manage, mengelola universitas ini, kita juga dituntut untuk mengajar, dan membimbing mahasiswa. Nanti di UU ASN yang baru, tidak ada lagi dua jabatan, tidak ada lagi jabatan dengan tugas tambahan. Murni job managerial. Rektor nanti tugasnya bagian dari tugas managerial saja, bergitu juga dekan dan sebagainya, sehingga rektor nanti bisa bergerak lebih lincah dan lebih fokus mengurus universitas,” ulasnya.
Terlepas dari itu, rektor berterimakasih atas terpilihnya UNP sebagai tempat pelaksanaan uji publik. Harapannya, masukan yang disampaikan oleh kalangan akademisi di kampus yang dipimpinnya mendapat pertimbangan dan jadi masukan untuk kesempurnaan UU ASN yang baru. (yuni)
Komentar
Posting Komentar