Terbukti Narkoba, Prajurit TNI Diberi Sanksi Berat


Sosialisasi P4GN. 


Padang, Tanahairkita-Prajurit TNI di jajaran Korem 032/Wirabraja yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi yang sangat berat. Tidak hanya kepada yang menjadi pengedar, tapi juga mereka yang menggunakannya.

“Permasalahan narkoba merupakan pelanggaran berat yang akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan serta akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang berat bagi pelakunya,” tegas Kasi Intel Korem 032/Wirabraja, Letkol. Inf. Moektar Indrya saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Prajurit dan PNS Korem 032/Wbr, Kamis (18/11).

Kasi Intel mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) memberikan implikasi atau dampak negatif bagi kehidupan tidak saja bagi pribadi pemakainya, tapi juga masyarakat secara keseluruhan, bahkan juga mengacam ketahanan Negara. “Ini merupakan masalah nasional bahkan internasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Bahkan juga dapat melemahkan dan menghambat jalannya ketahanan dan pembangunan nasional,” katanya.

Dari itu, dia berharap lewat sosialisasi yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya prajurit maupun PNS yang melakukan pelanggaran. “Saya berharap melalui pelaksanaan sosialisasi P4GN ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta menambah wawasan para prajurit dan PNS tentang semua hal yang berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga  nantinya akan terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya. 


Sosialisasi ini mendatangkan dua narasumber, yaitu dokter dari Rumah Sakit Tentara Dr. Reksodiwiryo, dr. Frans Otto Hasibuan dan Pasi Gakkum Denpom I/4 Padang, Kapten CPM Hanang Winarko.


dr. Frans Otto Hasibuan menyampaikan tentang jenis narkotika dan bahayanya bagi kesehatan tubuh pengguna. Menurutnya, bila seseorang memakai narkoba, maka bisa terjangkit HIV dan dapat berpengaruh pada kejiwaan. “Jadi memakai narkoba itu sangat banyak buruknya,” tegasnya.


Kapten CPM Hanang Winarko memaparkan tentang sanksi berat untuk para penyalahgunaan narkotika. “Penerapan sanksi terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seperti diatur dalam UU N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika sama halnya dengan penerapan sanksi pada warga negara biasa. Hanya bedanya, untuk prajurit yang melakukan pelanggaran dalam proses peradilannya diadili di pengadilan militer,” tegasnya.

Sosialisasi dihadiri prajurit dan PNS di lingkungan Korem 032/Wirabraja dengan penerapan protokol kesehatan. (yn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anakku Pulang Bagai Pahlawan

Prajurit Yonif 133 Yudha Sakti Tewas Diserang KKB di Papua Barat

UNESCO Tetapkan Hari Lahir AA Navis Jadi Perayaan Internasional