1 Juli Gaji Ke-13 Cair
Heru Pudyo Nugroho |
Padang, Tanahairkita-Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyusun langkah strategis demi percepatan pembayaran gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di wilayah provinsi ini. Paling tidak 1 Juli 2022, sudah dapat diterima.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar, Heru Pudyo Nugroho dalam siaran persnya yang diterima Singgalang kemarin mengatakan, langkah-langkah strategis yang telah dibuat, yaitu membuka jam layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai dengan pukul 17.00 WIB. Juga membuka layanan khusus pada Sabtu dan Minggu (25 dan 26 Juni 2022) pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB hanya untuk pelaksanaan rekonsiliasi gaji ketiga belas dan pengajuan SPM Gaji ketiga belas tahun 2022.
Untuk mengawal kelancaran pembayaran gaji ke-13 itu, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, baik Kepala Kanwil dan Kepala KPPN juga melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 pada wilayah kerja masing-masing. "Berdasarkan Langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan tersebut diharapkan gaji ketiga belas dapat diterima oleh seluruh penerima gaji ketiga belas pada 1 Juli 2022," harapnya.
Heru mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022. Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 sebagai dasar aturan dalam pembayaran THR dan gaji ketiga belas.
"Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat," sebutnya.
Bantalan ekonomi
Pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan memperkuat daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Heru merinci, kebijakan pemberian gaji ketiga belas tahun 2022 secara umum diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Gaji ketiga belas dapat diajukan oleh Bendahara Satker ke KPPN di wilayah kerja masing-masing mulai 24 Juni 2022, dan SP2D diterbitkan tertanggal 1 Juli 2022. Seterusnya, besaran dana untuk pembayaran gaji ketiga belas untuk untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan data pembayaran, pembayaran gaji Juni tahun 2022 diperkirakan akan berjumlah sekitar Rp. 202.998.706.586,00 yang akan dibayarkan kepada sekitar 48.692 aparatur negara yang tersebar pada 545 satker di enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat.
Besaran dana untuk pembayaran gaji ketiga belas untuk untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pemerintah daerah untuk wilayah Sumatra Barat, berdasarkan data pembayaran THR tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp.513.864.050.423,00 yang akan dibayarkan kepada 97.077 aparatur Negara yang tersebar 20 kota/kabupaten di Sumatra Barat. (YUNI)
Komentar
Posting Komentar