KPPN Lubuk Sikaping Salurkan DAU Rp 64 Miliar ke Pemkab Pasaman dan Pasaman Barat
Padang, Tanahairkita-KPPN Lubuk Sikaping menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Januari 2023 kepada dua pemerintah daerah (pemda) yang menjadi mitra kerjanya, Jumat (30/12) lalu. Kedua pemda itu adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman dan Pemkab Pasaman Barat.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun kepada Singgalang mengatakan, penyaluran DAU Block Grant Januari 2023 (yang tidak ditentukan penggunaannya) untuk Kabupaten Pasaman sebesar Rp29.998.216.000 dan Kabupaten Pasaman Barat mendapat sebesar Rp34.460.362.000. “Penyaluran DAU tahun anggaran 2023 itu dilaksanakan secara serentak melalui 173 KPPN di seluruh wilayah Indonesia,” terang perempuan yang akrab disapa Heni itu.
Dijelaskannya, sebelum tahun anggaran 2023, penyaluran DAU dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu melalui KPPN Jakarta II. DAU adalah dana yang dialokasikan ke dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. “Alokasi Pagu DAU TA 2023 untuk Pemkab Pasaman sebesar Rp571.043.053.000,- yang terdiri atas pagu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp359.978.594.000 dan pagu DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp211.064.459.000.
Sedangkan alokasi Pagu DAU TA 2023 untuk Pemkab Pasaman Barat sebesar Rp627.560.849.000, terdiri atas pagu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp413.524.349.000 dan pagu DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp214.036.500.000. “DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) digunakan untuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada PNS.
Penyaluran DAU block grant dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi block grant. Sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya atau specific grant digunakan untuk dukungan penggajian formasi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dukungan Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimum dasar bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum. DAU Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN.
Masih pada 30 Desember 2022, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun beserta tim juga melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal itu dilaksanakan dalam rangka koordinasi persiapan penyaluran DAU 2023 dan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat.
Pada Pertemuan tersebut turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Bapak Maibonni, S.E., beserta tim dari BPKD Pasaman Barat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Randy Hendrawan, S.IP., M.Si,.
Heni sebagai pimpinan KPPN Lubuk Sikaping dan jajarannya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari di Pasaman Barat yang telah membantu KPPN Lubuk Sikaping dalam penyaluran Dana Desa TA 2022 sebesar Rp37.336.600.000 dan telah tersalurkan 100% kepada 19 desa di kabupaten itu. (yuni)
Komentar
Posting Komentar