Bersama YSN, Universitas Syiah Kuala Aceh Siap Teliti Kemanfaatan Tanaman Ganja untuk Medis


Perjanjian kerjasama. (ist)







Banda Aceh - Yayasan Sativa Nusantara (YSN), sebuah lembaga riset dan advokasi ganja medis  telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis (23/6). Perjanjian kerjasama untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. "Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan. BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya," katanya kepada Ketua Pro Herbal.

Rektor juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga pihaknya berani. "Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh. Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)," ujarnya lagi.

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita, sehingga tidak bisa bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka," katanya lagi.

Tahun lalu alm. Prof. Musri lanjutnya juga sudah berbicara di depan DPR RI Komisi 3. "Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, lanjut Rektor USK.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Tonggak sejarah
Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menegaskan, pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia. Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan LGN dan YSN. "Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia," ujarnya seperti rilis yang diterima kemarin.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN. "Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si., M.Si.," urainya.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” sambung Ketua PRO HERBAL, Dr. rer. nat. Khairan, S.Si., M.Si.

Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil. Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (yuni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anakku Pulang Bagai Pahlawan

Prajurit Yonif 133 Yudha Sakti Tewas Diserang KKB di Papua Barat

UNESCO Tetapkan Hari Lahir AA Navis Jadi Perayaan Internasional